Alat Kesehatan Berdasarkan Keputusan MenKes

Kamis, 11 Oktober 2012

 Pengertian  Alat Kesehatan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit menyebutkan bahwa alat kesehatan adalah instrumen,aparatus, mesin implan yang tidak mengandung obat yang digunakanuntuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankanpenyakit, merawat orang sakit, serta pemulihan kesehatan, pada manusiadan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Penggolongan Alat Kesehatan

Menurut Hartono Hdw (2002), penggolongan alat kesehatan adalah sebagai berikut :
A. Alat-alat kesehatan/kedokteran yang seharusnya ada di apotik.
Yang dimaksud dengan seharusnya ada di apotik adalah dikarenakan masih banyaknya resep-resep dari poliklinik, puskesmas, RSB, BKIA, penderita maupun para tenaga medis yang datang ke apotik untuk mencari alat kesehatan.
Alat alat Kesehatan Alat Kesehatan Berdasarkan Keputusan MenKes
Alat-alat tersebut adalah :
  • Alat pembalut
  • Alat perawatan.
  • Alat-alat untuk penampungan.
  • Hospital wares/Utensils.
  • Catheters.
  • Jarum suntik.
  • Alat suntik (alat semprit).
  • Paratus.
  • Jarum bedah.
  • Benang bedah.
  • Alat untuk mengambil/memberikan cairan/darah.
B. Alat-alat kedokteran umum, yang meliputi : Alat-alat diagnostik.
Yang dimaksud dengan alat-alat perlengkapan diagnostik adalah alat-alat yang digunakan oleh para dokter atau tenaga medis lainnya dimana dengan bantuannya dapat diketahui, ditentukan diagnosa penyakit seseorang yang diperiksanya.
Alat-alat untuk pemeriksaan, yang meliputi :
  • Alat-alat untuk pemeriksaan klinis.
  • Alat-alat untuk pemeriksaan laboratorium/farmasi.
  • Alat-alat umum lainnya.
C. Alat-alat bedah, yang meliputi :
  • Scalpel
  • Gunting
  • Forceps
  • Needle holders
  • Probes
  • Dilators
  • Retractors
  • Curretes
  • Pelvimeter
  • Cranioplast
  • Trocars
D. Alat-alat bedah tulang, yang meliputi :
  • Sekrup tulang (Bone Screws)
  • Keping lempengan/pelat (Straight Plates)
  • Keping lempengan/pelat menyudut (Angled Blade Plates)
  • Dynamic hip screw plates
  • Special plates
  • Paku dan kawat
E. Alat-alat perlengkapan di rumah sakit, yang meliputi :
  • Di kamar pasien
  • Di kamar operasi (OK)
  • Di kamar bersalin (VK)
  • Di kamar rontgen
  • Di kamar bayi
  • Di ruang ICU
  • Dalam ruang emergency/gawat darurat
  • Di ruang lain-lain
F. Hospital linen wears/pakaian perlengkapan rumah sakit.
Penggolongan alat kesehatan menurut macam dan bentuknya adalah :
  • Alat-alat kecil dan yang umum, seperti jarum, semprit, alat bedah, alat THT, alat gigi, catheter, alat orthopedik, film X-ray dan lain-lain.
  • Alat perlengkapan rumah sakit, seperti meja operasi, autoclave, sterilizer, unit perlengkapan gigi.
  • Alat laboratorium, seperti alat gelas, reagens, test kit diagnostik dan lain-lain.
  • Alat perlengkapan radiologi/nuklir, seperti X-ray, scanner dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar